Wa Ode Dijerat UU Pencucian Uang
Selasa, 24 April 2012 – 13:36 WIB
JAKARTA - Setelah sepekan melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4), menetapkan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati (WON) sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Pasal yang disangkakan terhadap Wa Ode Nurhayati dalam kasus dugaan TPPU ini adalah Pasal 3, atau 4 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) dengan tersangka WON.
"Dari hasil pengembangan penyidikan terkait pembahasan DPPID dengan tersangka WON, KPK kemudian mengembakangkan kepada TPPU. Jadi KPK sudah menetapkan WON sebagai tersangka dalam kaitan dugaan melakukan TPPU," ungkap Johan Budi.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah sepekan melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
BERITA TERKAIT
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Amankan Lebaran Idulfitri 2024, Ribuan Personel Gabungan di Sumsel Diterjunkan