Wa Ode Dijerat UU Pencucian Uang

Wa Ode Dijerat UU Pencucian Uang
Wa Ode Dijerat UU Pencucian Uang
JAKARTA - Setelah sepekan melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4), menetapkan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati (WON) sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) dengan tersangka WON.

"Dari hasil pengembangan penyidikan terkait pembahasan DPPID dengan tersangka WON, KPK kemudian mengembakangkan kepada TPPU. Jadi KPK sudah menetapkan WON sebagai tersangka dalam kaitan dugaan melakukan TPPU," ungkap Johan Budi.

Pasal yang disangkakan terhadap Wa Ode Nurhayati dalam kasus dugaan TPPU ini adalah Pasal 3, atau 4 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

JAKARTA - Setelah sepekan melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News