Wacana Pendidikan Agama Dihapus di Kelas, Begini Penjelasan Kemendikbud

 Wacana Pendidikan Agama Dihapus di Kelas, Begini Penjelasan Kemendikbud
Siswa belajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah menghapus Pendidikan Agama di sekolah.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM) Ari Santoso, upaya untuk meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Mendikbud Muhadjir Effendy.

"Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler," kata Ari dalam siaran persnya yang diterima JPNN, Selasa (13/6) tadi malam.

Terkait penerapan lima hari sekolah, lanjut Ari, Mendikbud dengan tegas menyatakan, sesuai dengan Permendikbud 23 Tahun 2017, sekolah bisa bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.

"Judul pemberitaan pendidikan agama dihapuskan tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X tadi siang," jelas Ari.

Ari menambahkan, bahwa menteri mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12 lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustaz.

Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD. Demikian juga dengan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah.

Pernyataan Muhadjir, menurut Ari, telah sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah menghapus Pendidikan Agama di sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News