Wacana Presiden Pilih Rektor, Begini Respons Kemenristekdikti
jpnn.com, JAKARTA - Wacana keterlibatan Presiden dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) menuai kontroversi.
Keterlibatan Presiden dalam pemilihan rektor dinilai bertentangan dengan semangat otonomi perguruan tinggi.
Porsi suara Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) 35 persen dinilai sudah cukup mewakili pemerintah pusat.
Wacana keterlibatan Presiden dalam pemilihan rektor di PTN pertama kali diembuskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dia menyampaikannya di hadapan puluhan rektor dalam upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila (1/6).
Menristekdikti Mohamad Nasir belum bersedia berkomentar terkait keterlibatan Presiden tersebut. Dia masih akan bertemu dengan Tjahjo Kumolo untuk komunikasi.
Aturan baru pemilihan rektor tertuang dalam Permenristekdikti 19/2017. Di dalam peraturan tersebut, tidak ada klasul bahwa penetapan rektor perlu pertimbangan Presiden. Klausul yang ada adalah, Menristekdikti memiliki suara 35 persen dalam pemilihan rektor.
Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenrsitekdikti Nada Darmiyanti Sriwijaningrum menuturkan belum ada komentar resmi dari Kemenristekdikti.
’’Sampai ada pertemuan resmi antara Menristekdikti dan Mendagri untuk pembahasan lebih lanjut,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (2/6).
Wacana keterlibatan Presiden dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) menuai kontroversi.
- Dua Kampus di Padang dapat Inspirasi dari Program DAIKIN Goes to Campus
- KMHDI DKI Jakarta Dukung Heru Budi Data Ulang Penerima KJMU
- Kelola Alumni Network, Universitas Pembangunan Jaya Manfaatkan Hasil Tracer Study
- Awal 2024, Prodi Teknologi Pangan Unika Atma Jaya Raih Akreditasi Unggul
- Sekjen Kemnaker Jajaki Kerja Sama Riset Pelatihan Vokasional dengan BiBB Jerman
- Kemenko Perekonomian Ajak Perguruan Tinggi Dukung Aksesi Indonesia jadi Anggota OECD