Wadouwww, Pensiunan Polisi Diciduk Satpol PP
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk pensiunan polisi berinisial TB (60), Minggu (21/5).
TB diciduk karena menjual minuman keras (miras) di kawasan Bundaran Pramuka, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Kabag Penyidik PNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi menuturkan, pihaknya memacing TB dengan cara menjadi pembeli.
Setelah ada kesepakatan melalui sambungan telepon, anggota satpol PP yang menyamar menjadi pembeli menunggu TB di sekitar Bundaran Pramuka.
"Kami ciduk di jalan beserta barang bukti yang dibawanya. Langsung kami amankan ke kantor untuk penyidikan," ujar Lutfi.
Lutfi menerangkan, TB mengaku baru berjualan miras sekitar empat bulan.
Namun pihaknya menduga pelaku sudah lama melakukan penjualan miras tersebut.
Hal itu berdasarkan pengakuan dari para pembeli yang telah menjadi langganan TB.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk pensiunan polisi berinisial
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- 11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya
- Kantor Pemerintah Dibobol Maling, Oalah, Pelakunya
- Pj Wali kota Jayapura Beri Peringatan Keras kepada Pemilik Toko Miras & THM yang Masih Bandel
- Pesta Miras Berujung Maut, 2 Orang Tewas
- Pembatalan Kelulusan PPPK 2023 di 1 Daerah 9 Orang, Ini Daftar Namanya, Anda Kenal?