Wah..Pengurus RT/RW Boleh Menjabat Selamanya

Wah..Pengurus RT/RW Boleh Menjabat Selamanya
DPRD Jatim

jpnn.com - jpnn.com - Komisi A DPRD Surabaya saat ini sedang mempertimbangkan peniadaan batas masa jabatan untuk pengurus RT, RW, dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK).

Artinya, para pengurus boleh menjabat sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Dalam peraturan sebelumnya, masa jabatan pengurus RT, RW, dan LKMK adalah tiga tahun. Kemudian, mereka boleh terpilih kembali untuk kali kedua.

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RT, RW, dan LKMK tahun ini, syarat tersebut akan ditiadakan.

''Jadi, mereka nantinya boleh menjabat lebih dari dua periode,'' kata Adi Sutarwijono, anggota Panitia Khusus (Pansus) RT/RW.

Dalam membuat aturan tentang pembentukan pengurus lembaga paling dasar di Kota Surabaya, pemkot selama ini mendasarkan diri pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007.

Regulasi itu tidak mengatur lama masa jabatan untuk para pengurus. ''Pembatasan tersebut tidak berdasar permendagri, jadi bisa diubah sesuai kreativitas pemkot,'' tutur Awi, sapaan akrabnya.

Alasan yang dikemukakan Awi, pengurus RT/RW sebaiknya tidak terlalu cepat berganti-ganti.

Komisi A DPRD Surabaya saat ini sedang mempertimbangkan peniadaan batas masa jabatan untuk pengurus RT, RW, dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News