Waketum MUI Heran Polisi Cekatan Usut Bachtiar Nasir

Waketum MUI Heran Polisi Cekatan Usut Bachtiar Nasir
Ustaz Bachtiar Nasir. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau kepolisian menjelaskan secara transparan kasus‎ dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir (UBN).

Ini agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang keliru di kalangan masyarakat.

"Kepolisian harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada penilaian bahwa polisi terlalu mencari-cari masalah dan prematur dalam menetapkan status hukum kepada pelakunya. Sehingga ada kesan polisi bekerja tidak independen, tidak adil dan tebang pilih," kata Zainut dalam keterangannya yang diterima JPNN, Kamis (23/2).

Dia menilai, kasus pelanggaran-pelanggaran hukum yang sudah jelas dan didukung alat bukti cukup, polisi malah ragu untuk menindaklanjuti.

Sementara terhadap kasus yang alat buktinya masih sumir, polisi begitu cepat menetapkan tersangka kepada pelakunya.
"Kami khawatir ini bisa menurunkan kredibilitas dan kepercayaan publik kepada polisi," cetusnya.

Seharusnya, kata dia, di tengah situasi dan kondisi di mana rakyat sangat sensitif karena merasa ada perlakuan tidak adil, adanya ketimpangan dan tingginya kesenjangan sosial-ekonomi, jangan ada tindakan pejabat atau aparat yang justru membuat rakyat semakin tersinggung.

Karena hal tersebut bisa memicu konflik dan kegaduhan.

Di sisi lain menurut Zainut, UBN juga harus menyampaikan secara terbuka kepada umat terkait dana yang diterima termasuk penggunaannya dan kepada pihak mana saja dana tersebut di tasarufkannya sehingga tidak menimbulkan fitnah serta prasangka buruk.

MUI tidak mengetahui seluk beluk urusan dana tersebut karena memang sejak dari awal MUI menyatakan bahwa GNPF MUI bukan bagian dari MUI dan tidak ada hubungan dengan MUI. Baik organisatoris maupun bentuk kerja sama apa pun.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau kepolisian menjelaskan secara transparan kasus‎ dugaan tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News