Wakil Bupati Lolos dari Sanksi Panwaslu

Wakil Bupati Lolos dari Sanksi Panwaslu
Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PONOROGO - Panitia pengawas pemilu (panwaslu) terkesan pilih aman. Tak mau disebut ciut nyali menghadapi Wakil Bupati (Wabup) Soedjarno, mereka pasrah kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

''Soal sanksi, kami rekomendasikan kepada gubernur untuk dibina,'' kata Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Ponorogo Marji Nurcahyono pada Kamis (3/5).

Akhirnya, Wabup Soedjarno terhindar dari sanksi pidana pemilu. Panwaslu memutus orang nomor dua di Pemkab Ponorogo itu hanya melanggar aturan cuti kampanye, yakni pasal 70 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Rekomendasi sanksi kepada gubernur tersebut dilakukan setelah panwaslu mengumpulkan beberapa bukti dan pemanggilan sejumlah saksi sejak Sabtu (28/4).

Marji menjelaskan, ada beberapa pertimbangan Soedjarno ''selamat'' dari sanksi pidana pemilu.

Kendati saat menghadiri acara sosialisasi kebangsaan yang diselenggarakan DPD PAN Ponorogo di Tambak Kemangi Resort menggunakan fasilitas negara.

''Pada prinsipnya, bupati dan Wabup tersebut boleh berkampanye. Asalkan ada izin cuti,'' dalihnya.

Pihaknya mendapati Wabup Soedjarno tidak mengantongi izin cuti kampanye.

Panwaslu mendapati Wabup Soedjarno tidak mengantongi izin cuti kampanye untuk mengikuti acara DPD PAN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News