Wako Depok Dinilai Tak Tahu Aturan

Tunjuk Diri Sendiri jadi Ketua Panitia Pembebasan Lahan

Wako Depok Dinilai Tak Tahu Aturan
Wako Depok Dinilai Tak Tahu Aturan
DEPOK - Pemahaman Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail terkait azas tertib administrasi umum pemerintahan ternyata masih kurang baik. Terbukti dari berulangnya kasus pelanggaran adminstrasi dalam penertiban surat keputusan (SK) Walikota.

Pelanggaran administrasi itu terjadi pada penetapan panitia pembebasan lahan tol Jagorawi-Cinerea (Jagonere). Dalam SK Nomor 501/135/Kpts/Pem Otda/HK/2006 tanggal 24 Juli 2006 itu menyebutkan walikota sebagai ketua panitia pembebasan. Hal tersebut melanggar dua peraturan sekaligus, yakni UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pengamat Kebijakan Publik LIPI, Dr. Safuanrozi menilai tindakan itu sangatlah tidak relevan. Karena walikota menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua pantia pembebasan lahan. Seharusnya, dilakukan oleh pejabat di bawahnya, seperti Sekda atau kepala dinas lainnya.

Menurutnya terbitnya SK tersebut memang menjadi rancu. Sekaligus menjadi bukti belum memahaminya Walikota Depok terhadap mekanisme azas tertib administrasi pemerintahan umum. "Yang berbahaya jika kesalahan itu memiliki implikasi lanjutan. Misalnya berdampak pada penyimpangan anggaran dan sebagainya. Jika tidak ada, maka itu sebatas pelanggaran administrasi saja," ungkap pengamat kebijakan publik ini, Senin (21/3).

DEPOK - Pemahaman Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail terkait azas tertib administrasi umum pemerintahan ternyata masih kurang baik. Terbukti dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News