Wanita Mencurigakan di Masjid, Ternyata... Paraahh!

Wanita Mencurigakan di Masjid, Ternyata... Paraahh!
Tersangka SF (24) beserta puluhan ribu butir obat Zenith miliknya saat diamankan di Mapolsek Seruyan Hilir. FOTO: M YADI/PROKAL/JPNN

jpnn.com, SERUYAN - Wanita berinisial SF (24) ditangkap Polres Seruyan karena terbukti mengedarkan zenith, Sabtu (15/7) sekitar pukul 16:30 WIB.

Kapolsek Seruyan Hilir Iptu Setiyono mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan ada perempuan mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor di parkiran Masjid Agung Nurul Yaqin, Kuala Pembuang. 

Setelah menerima informasi tersebut, personel Polsek Seruyan Hilir menemui dan memeriksa SF.

Saat itu, petugas berhasil menyita sepuluh ribu pil zenith dari tangan SF.

Setiyono mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Sehingga di Kabupaten Seruyan tidak ada lagi generasi muda yang rusak karena narkoba maupun zenith ini,” kata Setiyono sebagaimana dilansir Prokal, Rabu (18/7).

Menurut Setiyono, SF dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. 

“Saat ini, tersangka diamankan di tahanan Mapolsek Seruyan Hilir,” tegas Setiyono. (yad/hen/dar)


Wanita berinisial SF (24) ditangkap Polres Seruyan karena terbukti mengedarkan zenith, Sabtu (15/7) sekitar pukul 16:30 WIB.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News