Warga Ahmadiyah Harus Isi Apa di Kolom Agama e-KTP? Ini Jawaban Mendagri

Warga Ahmadiyah Harus Isi Apa di Kolom Agama e-KTP? Ini Jawaban Mendagri
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) wajib diisi bagi pemeluk salah satu agama dari enam agama yang diakui di Indonesia. Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

"Misalnya pemeluk Ahmadiyah, kalau memang di kolom agama pada KTP elektronik harus dituliskan agama, maka yang wajib dicantumkan adalah agama Islam. Bukan mencantumkan Ahmadiyah," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (24/7).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, hal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu agama yang diakui di Indonesia hanya ada enam agama.

Karena itu, Pemda dapat saja tidak memberikan e-KTP jika penganut Ahmadiyah tetap memaksakan agar di kolom agama e-KTP mereka tetap ditulis dengan kata Ahmadiyah.

"Kalau mereka butuh e-KTP sementara untuk mengurus sesuatu masalah misalnya, demikian juga dengan penganut aliran kepercayaan, bisa ditulis di berkas data e-KTP (terkait aliran kepercayaan yang dianut,red). Tapi tidak boleh dicantumkan di kolom agama e-KTP," ucapnya.

Mantan anggota DPR ini menegaskan, kolom agama untuk penganut kepercayaan dapat saja dikosongkan. Namun dalam berkas data kependudukan tetap dicantumkan aliran kepercayaan yang dianut.

"Kolom agama ini penting. Misalnya mati di jalan, orang kan lihat e-KTP. Jadi prinsipnya, yang enam agama yang diatur di undang-undang harus masuk. Kepercayaan itu bukan masuk di bidang agama, sudah itu saja paling aman," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) wajib diisi bagi pemeluk salah


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News