Warung Beromzet Rp 1 Juta Per Bulan Wajib Bayar Pajak

Warung Beromzet Rp 1 Juta Per Bulan Wajib Bayar Pajak
Ilustrasi warung makan. Foto: Bengkulu Express/JPNN

jpnn.com, BONTANG - Lima fraksi di DPRD Bontang sepakat pajak restoran dikenakan bagi pengusaha kuliner dengan omzet penjualan di atas Rp 1 juta per bulan.

Kelima fraksi itu adalah Golkar, Nasdem, Gerindra, Hanura Perjuangan dan Fraksi Amanah, Demokrat, Pembangunan dan Sejahtera

Hal itu bisa diartikan seluruh pengusaha kuliner wajib pajak.

Logikanya, bila pengusaha kuliner hanya mampu meraih omzet paling minim Rp 100 ribu per hari, omzetnya sudah Rp 3 juta per bulan.

“Seluruh fraksi setuju atas Raperda Perubahan Perda No 9/2010 tentang Pajak Daerah. Adapun saran dan catatan telah ditindaklanjuti untuk diperbaiki,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Bontang Suwardi sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (23/7).

Suwardi mengatakan, selama ini aturan yang mengatur objek pajak restoran dianggap terlalu kecil.

Pelaku usaha kuliner yang dikenakan yakni, restoran beromzet Rp 100 ribu per bulannya.

Sedangkan, ketentuan ini dianggap tidak relevan dengan kondisi seperti sekarang.

Lima fraksi di DPRD Bontang sepakat pajak restoran dikenakan bagi pengusaha kuliner dengan omzet penjualan di atas Rp 1 juta per bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News