Warung Makan Diizinkan Buka Siang Hari
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menindak tegas pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi saat Ramadan.
Pasalnya, Pemkab PPU telah membagikan surat edaran kepada pelaku usaha THM terkait larangan operasi tersebut.
“Kalau ada yang ditemukan nanti tetap buka, mereka akan diberi sanksi sesuai dengan perda (peraturan daerah) yang berlaku,” kata Kasi Ops Satpol PP PPU Muhtar, Minggu (28/5).
“THM yang beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan dikenakan sanksi teguran hingga pencabutan izin operasi,” sambungnya.
Pihaknya sudah mengagendakan razia di seluruh THM.
“Dalam waktu dekat ini kami razia di tempat hiburan malam,” tutur Muhtar.
Sementara itu, warung makan diizinkan tetap buka pada siang hari selama Ramadan.
Namun, pemilik warung harus mematuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menindak tegas pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang nekat
- Bobby Nasution Siap Menindak Lurah yang Menaikkan Harga Pangan di Pasar Murah
- Pertagas Berikan Santunan Kepada 1.326 Yatim Duafa di Seluruh Indonesia
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Prajurit TNI AL Bagikan Bingkisan Gratis di Penghujung Ramadan
- GP Ansor Rajut Persatuan Pascapilpres dan Kembangkan Potensi Anak Muda Indonesia
- TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Buka Puasa Bersama dan Pertunjukan Sulap, Seru Banget