Waspada Hoaks Exit Poll di Luar Negeri

Waspada Hoaks Exit Poll di Luar Negeri
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia Ari Junaedi khawatir ketiadaan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hitung cepat di luar negeri bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memengaruhi pemungutan suara di dalam negeri yang baru berlangsung Rabu (17/4).

“Sebenarnya wajar KPU tidak membuat aturan hitung cepat luar negeri. Sebab, dengan DPT yang sedikit di setiap negara, lembaga survei mana yang mau capek-capek bikin exit poll? Misalnya di Melbourne yang cuma 22 TPS, tetapi toh informasi yang katanya hasil exit poll di Melbourne itu beredar luas di dalam negeri,” kata Ari di Jakarta, Senin (15/4).

Ari menaruh perhatian khusus pada informasi hasil exit poll itu dengan hanya mencantumkan nama dan email penyebarnya. Menurutnya, hitung cepat seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang sudah dikenal rekam jejaknya di mata publik.

Sebab, untuk hitung cepat di dalam negeri, KPU juga mengharuskan lembaga penyelenggara resmi dan sudah terdaftar. “Kalau dilakukan perorangan atau kelompok orang yang tidak jelas, kemudian disebar seolah-olah itu benar, lalu siapa yang mempertanggungjawabkannnya hasilnya secara akademik kepada publik?” kata Ari.

(Baca Juga: Petisi Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Laporan Bawaslu)

Pengajar di sejumlah kampus ini mengatakan, mereka yang punya niat baik melakukan survei saja bisa salah kalau tidak paham metode survei dengan baik.

“Apalagi kalau tidak punya niat baik, seperti memengaruhi pemungutan suara dalam negeri. Oleh karena itu, semua pihak harus waspada potensi hoaks dari informasi exit poll luar negeri macam begini,” tegas Ari.

Kecurigaan Ari ini juga muncul dari tidak adanya informasi lengkap terkait survei yang dilakukan. Misalnya, ambang batas kesalahan (margin of error) dan tingkat kepercayaan.

Ari menaruh perhatian khusus pada informasi hasil exit poll itu dengan hanya mencantumkan nama dan email penyebarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News