Wiranto Minta MA Segera Selesaikan Uji Materi PKPU

Wiranto Minta MA Segera Selesaikan Uji Materi PKPU
Wiranto. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto sudah mempertemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat koordinasi, kemarin (4/9).

Rapat itu untuk menyelesaikan polemik terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu melarang narapidana menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Wiranto mengatakan dalam musyawarah itu ditemukan solusi bahwa yang bisa mengatasi persoalan itu dari pendekatan hukum adalah Mahkamah Agung (MA).

“Karena MA yang berhak untuk menilai, menganalisis, apakah PKPU itu benar, apakah bisa dilanjutkan, apakah tidak, seyogiyanya ditolak dulu atau ditunda,” kata Wiranto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).

Karena itu, Wiranto mendesak MA agar segera membuat keputusan terkait uji materi PKPU 20/2018 tersebut.

Wiranto yakin MA bisa membuat putusan tanpa harus menunggu keputusan dari gugatan yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, materi gugatan di MA dan MK jelas berbeda.

“Walaupun MA mengatakan tidak bisa keputusan (karena) harus menunggu keputusan di MK, tetapi kalau kemarin kan bicarakan juga bahwa karena materi gugatannya beda, pasal pasalnya beda, maka sebenarnya MA bisa melanjutkan,” ungkap Wiranto.

Menurut Wiranto, MA harus memprioritaskan persoalan ini. Sebab, ini sudah mendesak dan menyangkut program nasional. Apalagi, jadwal pemilu sudah tidak bisa diutak-atik lagi.

MA bisa membuat putusan tanpa harus menunggu keputusan dari gugatan yang ada di Mahkamah Konstitusi. Sebab, materi gugatan di MA dan MK jelas berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News