Wow! Anggota DPR Pengin Kebal Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR berinisiatif mengajukan penguatan hak imunitas atau hak kebal hukum. Selama ini hak tersebut belum diatur secara terperinci dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Yandri Susanto menyatakan, dalam pembahasan revisi UU MD3, selain penambahan kursi pimpinan dan penguatan peran DPD, muncul usulan baru, yaitu penguatan imunitas anggota dewan.
”Ini usulan baru yang disampaikan dalam rapat terakhir Kamis lalu (20/4),” terang dia kemarin (21/4).
Politikus PAN itu mengatakan, ada fraksi yang mengusulkan hak kekebalan tersebut. Namun, Yandri enggan menyebutkan fraksi yang mengemukakan gagasan itu.
Fraksi PAN belum mengambil sikap terhadap usulan tersebut karena baru disampaikan secara lisan. Belum ada draf resmi yang berisi usulan tersebut.
Jadi, lanjut dia, baleg menunggu usulan resmi terkait penguatan hak imunitas itu. Fraksi punya hak untuk mengajukan usulan baru dalam pembahasan perubahan undang-undang tersebut.
Sejak awal dia menyatakan bahwa akan terjadi dinamika dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Pihaknya siap menghadapi dinamika yang terjadi. Termasuk usulan penguatan imunitas dewan. Dia akan menunggu pandangan fraksi lain terhadap usulan itu.
Anggota DPR berinisiatif mengajukan penguatan hak imunitas atau hak kebal hukum. Selama ini hak tersebut belum diatur secara terperinci dalam UU
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Yandri Susanto PAN: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi Kami
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Lembaga Pendidikan Berperan Penting Melahirkan SDM Unggul
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Aktivis 98 Sepakat Menjaga Demokrasi