Wuiihh..Dispendukcapil Raih 3,4 Miliar dari Denda

Wuiihh..Dispendukcapil Raih 3,4 Miliar dari Denda
Akta Kelahiran. Foto: JPG

jpnn.com - JPNN.com - Keterlambatan masyarakat mengurus pencatatan sipil ternyata menyumbang pemasukan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.

Pasalnya, ada denda untuk setiap kelalaian itu. Sepanjang 2016, pendapatan tersebut meningkat drastis.

Yakni Rp 3,3 miliar. Padahal, tahun sebelumnya hanya Rp 2,8 miliar.

Sumbangan pemasukan paling signifikan diperoleh dari keterlambatan pengurusan akta kelahiran.

Setiap bayi yang lahir diharuskan memiliki akta kelahiran paling lambat 60 hari kerja atau hampir tiga bulan.

Jika telat, biaya pengurusan yang sebelumnya gratis menjadi berbayar Rp 100 ribu.

Kendati sudah menerapkan denda, masih banyak yang telat. Kelahiran selama 2016 lebih dari 30 ribu.

Sedangkan jumlah pengurus akta kelahiran yang terkena denda mencapai 23 ribu orang.

JPNN.com - Keterlambatan masyarakat mengurus pencatatan sipil ternyata menyumbang pemasukan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News