Ya Ampun, Ketum AMPG Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran

Ya Ampun, Ketum AMPG Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Angkatan ‎Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Putra penyanyi dangdut Arafiq itu disangka korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012.

"KPK meningkatkan status FEF ke tahap penyidikan," kata ‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (27/4).

Febri menjelaskan, Fadh diduga menggiring anggaran proyek Alquran. Dia diduga melakukannya bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 Zulkarnain Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya. Zulkarnain dan Dendi sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK pun menjerat Fahd dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.

Nama Fahd sudah tidak asing di KPK. Dia pernah dihukum karena terbukti menyuap anggota Banggar DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Waode Nurhayati terkait pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).(put/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Angkatan ‎Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News