Ya Ampuuun, Kakek Pikun Dipidanakan Menantu

Ya Ampuuun, Kakek Pikun Dipidanakan Menantu
Charli menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (11/4). Foto: Yugo Erospri/Pasundan Ekspress/JPNN.com

jpnn.com, SUBANG - Charli, di usianya yang sudah renta, 62 tahun, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Subang, Jabar.

Sebelumnya, warga Kampung Trungtum, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang, itu telah dilaporkan menantunya sendiri, Panji, asal Desa Cigugur Kaler, Kecamatan Pusakajaya.

Pasal yang dikenakan pun tak bisa dianggap sepele. Pria berusia yang sudah tak bisa mendengar dan melihat itu didakwa pasal 372 jo 378 mengenai penipuan dan penggelapan.

Selasa (11/4), Charli menjalani sidang perdana di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Negeri Subang di Jalan Mayjen Sutoyo.

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Aryani SH.

Kuasa Hukum Charli, Endang Supriadi SH menjelaskan, kliennya dituduh telah menjual tanah harga Rp3,5 juta kepada adiknya, Darsini.

Padahal tanah itu sebelumnya telah dijual kepada Panji yang tak lain menantunya sendiri pada tahun 2014.

Hal itu dikuatkan dengan bukti kuitansi yang dimiliki Panji.

Charli, di usianya yang sudah renta, 62 tahun, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Subang, Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News