Yakin Aturan Pemilu 2019 Tidak Akan pakai UU Lama
jpnn.com, JAKARTA - Tahapan pemilu serentak 2019 seharusnya sudah dimulai sejak 17 Juni lalu. Hal ini sesuai ketentuan bahwa tahapan pemilu harus mulai dilaksanakan 22 bulan sebelum pemungutan suara.
Karena RUU Pemilu belum selesai dibahas, KPU membuat dua draf aturan teknis berupa PKPU tentang tahapan pemilu.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi menyatakan, dua draf PKPU terkait dengan tahapan dan jadwal pemilu serentak 2019 resmi dikirim sejak Rabu (21/6).
Dua draf PKPU itu memiliki perbedaan versi. Nanti kedua draf bisa dijadikan pertimbangan Komisi II DPR dalam pembahasan aturan tersebut bersama KPU.
’’Satu versi mengacu pada RUU Pemilu yang saat ini masih dibahas DPR dan pemerintah. Satu versi lagi mengacu pada UU Pemilu lama (UU Nomor 8 Tahun 2012 dan UU Nomor 42 Tahun 2008, Red),’’ kata Pramono saat dihubungi kemarin (23/6).
Menurut dia, keputusan menyerahkan dua draf itu diambil untuk menunjukkan bahwa KPU siap menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan skenario apa pun.
Termasuk jika RUU Pemilu yang sedang dibahas di DPR gagal menemukan kesepakatan dengan pemerintah. Artinya, Pemilu 2019 harus menggunakan landasan hukum lama.
’’Jadi, pada dasarnya KPU tidak diam saja menunggu pengesahan RUU Pemilu dan terkesan hanya berfokus di persiapan pilkada 2018,’’ ujar Pramono.
Tahapan pemilu serentak 2019 seharusnya sudah dimulai sejak 17 Juni lalu. Hal ini sesuai ketentuan bahwa tahapan pemilu harus mulai dilaksanakan
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP