Yang Mulia, Mohon Saipul Jamil Dihukum Empat Tahun Penjara

Yang Mulia, Mohon Saipul Jamil Dihukum Empat Tahun Penjara
Saipul Jamil. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Saipul Jamil. Jaksa meyakini pedangdut yang terjerat kasus pencabulan terhadap bocah di bawah umur itu telah menyuap Rohadi selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU Afni Carolina saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7).

Jaksa juga mengajukan tuntuan hukuman berupa denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

JPU menilai Saipul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan Saipul tidak menudukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Saipul juga sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus percabulan. "Terdakwa tidak berterus terang dan tidak mau mengakui perbuatannya," papar Jaksa Afni.

Uang suap Rp 250 juta ke Rohadi dimaksudkan agar PN Jakut menjatuhkan putusan seringan-ringannya kepada Saipul dalam kasus dugaan pencabulan anak usia dini. JPU menilai Saipul terbukti memberikan suap bersama-sama kakaknya, Samsul Hidayatullah, serta dua pengacaranya yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.(put/jpg)


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News