Yayasan Siapkan Gerakan Moral

Yayasan Siapkan Gerakan Moral
Yayasan Siapkan Gerakan Moral
JAKARTA – Sengketa antara pihak Yayasan dan Universitas Trisakti belum mereda. Padahal, proses hukum sudah bicara, di mana Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa statuta dan badan hukum serta pengangkatan Thoby Mutis sebagai rektor dianggap tidak sah berdasar putusan Nomor 410 K/PDT/ 2004 tertanggal 25 April 2005. Namun, dengan berbagai upaya, Thoby seolah tidak ingin melepaskan jabatannya.

Sekretaris Umum Yayasan, Trisakti Abi Jabbar, mengatakan, upaya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pun ada salah penafsiran. ”Seharusnya yang dieksekusi bukan aset universitas. Sesuai gugatan, eksekusi yang dimenangkan pihak Yayasan Trisakti semestinya terkait keabsahan jabatan Thoby Mutis,” katanya.

Meski pun bukan keabasahan  jabatan Thoby, eksekusi itu pun hingga kini tertunda. ”Saya juga tidak tahu apa lagi yang ditunggu PN Jakbar. Semua sudah bicara, mulai dari MA, Komnas HAM hingga DPR. Tapi tetap tertunda,” kata Abi.  

Seperti diketahui, pihak Thoby Mutis melakukan gugatan balik terhadap Yayasan Trisakti di PN Jakarta Timur, dan ternyata gugatan itu dikabulkan. Menurut Abi, inilah yang menjadi titik masalah. Ketika Yayasan Trisakti sudah memenangkan gugatan hukum, namun PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Thoby cs. Pihak Yayasan pun telah melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur ke Komisi Yudisial (KY) mengenai perilaku para hakim yang dinilai kerap melakukan pelanggaran etik dalam proses persidangan.

JAKARTA – Sengketa antara pihak Yayasan dan Universitas Trisakti belum mereda. Padahal, proses hukum sudah bicara, di mana Mahkamah Agung (MA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News