Yusril Nilai Pilkada Kota Gorontalo Cacat Hukum
Rabu, 17 April 2013 – 22:45 WIB
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilkada Kota Gorontalo di gedung MK, Jakarta, Rabu (17/4).
Sidang digelar karena tiga pasangan calon walikota Gorontalo mengajukan gugtan. Yaitu pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid (nomor urut satu), Adhan Dambea-Irawanto Hasan (nomor urut tiga), dan AW Thalib-Ridwan Monoarfa (nomor urut empat). Ketiga penggugat kompak meminta digelar pilkada ulang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Konstitusi, Hamdan Zoelva, dua pasangan (Adhan-Irawanto, AW Thalib-Irawanto) hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
"Ada kecacatan hukum dalam proses pilwako Gorontalo. Seperti yang menimpa klien kami (pasangan nomor urut tiga) yang dicoret dari daftar calon saat injury time," kata hukum Yusril Ihza Mahendra dalam sidang, Rabu (17/4).
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilkada Kota Gorontalo di gedung MK, Jakarta, Rabu (17/4). Sidang digelar karena
BERITA TERKAIT
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- NasDem Gabung Koalisi dan Berkomitmen Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Alasan Surya Paloh Tak jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Golkar Berharap Dapat Jatah Menteri yang Proporsional di Kabinet Prabowo-Gibran