Yusril Terjebak Banjir Besar, HTI Jadwal Ulang Uji Materi Perppu Ormas ke MK

Yusril Terjebak Banjir Besar, HTI Jadwal Ulang Uji Materi Perppu Ormas ke MK
Banjir yang merendam rumah Warga Dusun Selumar Desa Selingsing Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Minggu (16/7). Foto: Belitung Ekspres/JPNN.com

Uji materi terhadap Perppu itu dihadapkan pada pasal 28 undang-undang dasar. Pasal tersebut mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

Pada Perppu itu dipangkas tahapan pembubaran melalui pengadilan. Ismail menuturkan mereka juga bersiap bila HTI menjadi korban pertama dari Perppu itu.

”Kalau itu terjadi (pembubaran) kami akan bawa ke pengadilan,” kata dia.

Sementara itu, pemerintah mulai memetakan ormas-ormas yang dianggap bertentang dengan Pancasila. Bukan hanya ormas yang berskala nasional, tapi juga ormas yang tingkat propinsi, kabupaten atau kota, hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan pengawasan dan evaluasi terhadap ormas di provinsi ke bawah hingga kecamatan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Yang jadi catatan, ormas itu terdaftar atau tidak. Selain itu akan ditelaah, ormas tersebut tidak boleh punya kegiatan atau visi dan misi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

”Usulan dari bawah yang membubarkan tetap Kemendagri dan Kemenkumham,” ujar Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Dia menuturkan ormas itu bukan hanya ormas keagamaan. Tapi, juga kelompok-kelompok yang ada di masyarakat. Bahkan, geng motor juga bisa dikategorikan sebagai ormas.

Rencana Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendaftarkan gugatan judicial review atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organsasi Masyarakat (ormas) ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News