Juknis SKB Ahmadiyah Disusun

Juknis SKB Ahmadiyah Disusun
Juknis SKB Ahmadiyah Disusun
DENPASAR - Pemerintah saat ini sedang menyusun petunjuk teknis Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Ahmadiyah. Petunjuk tersebut disusun untuk memudahkan aparat penegak hukum menjalankan fungsinya mengawasi pelaksanaan SKB tersebut.

"Insya Allah akan keluar dalam waktu dekat ini," tegas Dirjen Bimas Islam Departemen Agama, Prof. Nazaruddin Umar, di Hotel Dewi Karya, Denpasar Bali, Minggu (29/06), usai menghadiri Rapimnas Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulsel, yang diselenggarakan 27 Juni hingga 1 Juli mendatang.

Isi petunjuk teknis tersebut, diakui Nazaruddin akan bermuatan penafsiran-penafsiran, pemahaman-pemahaman, serta penjelasan-penjelasan, terhadap diktum-diktum yang ada di dalam SKB. "Kan masih banyak pertanyaan terkait diktum dalam SKB. Termasuk, termasuk apa-apa yang boleh bagi Ahmadiyah dan apa yang tidak boleh. Dengan begitu, nanti aparat di bawah tidak akan bingung menjalankan fungsinya menegakkan SKB," ujarnya.

Nazaruddin juga meminta kesabaran kelompok yang menginginkan Ahmadiyah langsung dibubarkan. Pasalnya,

SKB yang dianggap Nazaruddin sebagai keputusan terbaik untuk bangsa itu sudah bermuara pada pembatasan-pembatasan. Di mana, jika dilanggar, tentu akan sampai juga kepada keinginan pembubaran. "Jadi, memang tidak boleh diwujudkan secepat membalikkan telapak tangan. Tapi ke arah situ (pembubaran), sudah ada sistem dan sudah ada pendekatan yang dijalankan," tambahnya.

Nazaruddin juga menegaskan bahwa SKB yang sudah dikeluarkan pemerintah akan berlaku seterusnya. Masyarakat serta wartawan bisa menempatkan diri sebagai pengawas jalannya SKB tersebut Ahmadiyah. Ia meminta masyarakat tidak bertindak anarkis dan main hakim sendiri jika menemukan pelanggaran Ahmadiyah terhadap SKB.

"Kalau ada pelanggaran yang dilakukan harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib, nanti pihak yang berwajib yang akan mengambil tindakan. Ingat, jangan ada anarkis. Bagaimanapun, Ahmadiyah ini juga bagian dari warga bangsa yang memiliki hak dan kewajiban," tegasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Syaharuddin Daeng Jarung mengaku dapat memahami langkah pemerintah yang masih sangat hati-hati menyikapi Ahmadiyah. Kendati demikian, Daeng jarung berharap, organisasi islam besar seperti Muhammadiyah dan NU bisa mengambil peran mengajak kembali jemaat Ahmadiyah untuk kembali ke Islam yang benar. "Teman-teman Muballigh Muhammadiyah dan NU serta organisasi islam lainnya harus sanggup melakukan pendekatan persuasif. Persoalan mereka menerima ajakan atau tidak itu sudah bukan urusan kita nantinya. (ysd/JPNN)

DENPASAR - Pemerintah saat ini sedang menyusun petunjuk teknis Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Ahmadiyah. Petunjuk tersebut disusun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News