Dephub Bekukan Izin 19 Perusahaan Pelayaran
Rabu, 03 Desember 2008 – 06:15 WIB
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) tahun ini telah membekukan Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPAL) milik 19 perusahaan pelayaran. Sebab, perusahaan tersebut sudah tidak lagi memiliki kapal. Dephub juga meminta pengusaha pelayaran untuk segera meremajakan kapal-kapal yang sudah tua. Untuk kapal tua yang banyak dioperasikan perusahaan pelayaran nasional, Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengingatkan, agar para pemilik kapal segera melakukan peremajaan. "Kapal-kapal yang usia tua itu harus diremajakan, kalau tidak mampu meremajakan, mesinnya harus dirawat sehingga memenuhi syarat untuk berlayar," timpal Sunaryo.
"Persyaratan wajib mendapatkan SIUPAL adalah memiliki kapal. Karena itu kita harus tegas bahwa SIUPAL hanya akan diberikan kepada perusahaanyang memiliki kapal," ujar Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub, Leon Muhammad, Selasa (2/12).
Selain tak punya kapal, pembekuan SIUPAL juga diberlakukan jika ditemukan kapal yang tidak memenuhi standar kelayakan berlayar.
Baca Juga:
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) tahun ini telah membekukan Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPAL) milik 19 perusahaan pelayaran. Sebab, perusahaan
BERITA TERKAIT
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- FIF Group dan Universitas Parahyangan Meluncurkan Score FLS
- PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS
- Sukses Bawa UMKM Go Global, Pertamina Kembali Gelar UMK Academy, Ini Link Pendaftarannya
- Begini Jurus Kementan Kendalikan Harga Bawang Merah