Mentan Tunda Permentan Nomor 27 Tahun 2009

Soal Pengawasan Keamanan Pangan Asal Tanaman

Mentan Tunda Permentan Nomor 27 Tahun 2009
Mentan Tunda Permentan Nomor 27 Tahun 2009
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono akhirnya mengeluarkan surat keputusan yang berisi penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Mentan menegaskan, pemberlakuan  Permen yang seharusnya berlaku mulai kemarin itu ditunda hingga tiga bulan mendatang agar daerah benar-benar siap menerapkannya.

“Kemarin (18/8) sudah saya keluarkan surat penundaannya. Pakai surat keputusan Menteri. Kita tunda pemberlakuannya hingga tiga bulan,” ujar Mentan kepada JPNN, Rabu (19/8), usai menghadiri pidato kenegaraan Presiden di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menteri asal PKS itu menegaskan, aturan itu sebenarnya berlaku secara nasional. Alasan Mentan, konsumen di tanah air harus dilindungi agar sayuran ataupun buah yang dikonsumsi benar-benar dalam kondisi baik dan terbebas dari bahan berbahaya.

Mentan juga membeberkan alasan tentang perlunya PSAT. Dalam hal ekspor dan impor produk pertanian, katanya, Indonesia sering mendapat perlakuan tidak adil dari negara lain. Produk pertanian Indonesia biasanya dikenai aturan ketat jika diimpor oleh negara lain.

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono akhirnya mengeluarkan surat keputusan yang berisi penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News