Korupsi KBRI Hanya Masalah Administrasi
Senin, 08 Februari 2010 – 20:47 WIB
JAKARTA - Usulan penyidik Kejaksaan Agung agar dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengundang reaksi keras kalangan Komisi III DPR yang membidangimasalah hukum. Asdi juga mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung yang tak mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut, sementara kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Komisi III mencecar Kejaksaan Agung mengenai SP3 kasus korupsi KBRI Thailand, terutama mengenai perundangan yang menyebutkan, pengembalian uang negara tidak dapat menghapuskan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Asdi Narang, anggota Komisi III meminta agar Kejaksaan Agung menelaah kembali audit BPK dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), yang telah menyatakan adanya indikasi kerugian negara. "Apakah sudah mempertimbangkan temuan BPK dan BPKP," katanya dalam raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Senin (8/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Usulan penyidik Kejaksaan Agung agar dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand dihentikan melalui
BERITA TERKAIT
- Kurangi Sampah Plastik di Destinasi Wisata Babel, AQUA-Ikatan Pemulung Jalin Kerja Sama
- Hari Bumi, Acer Indonesia Tanam 2.500 Pohon Mangrove
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Konsisten Hasilkan Platform Digital, ID Food Boyong 2 Penghargaan Ini