Satu Pengacara Susrama Diskorsing

Majelis Nyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Satu Pengacara Susrama Diskorsing
Satu Pengacara Susrama Diskorsing
DENPASAR - Sejarah baru diukir Majelis Kehormatan (MK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Denpasar. Kemarin (20/2), majelis etik berjumlah lima orang menjatuhkan putusan terhadap pengacara Suryadarma dengan pemberhentian sementara selama enam bulan. Juga membebani teradu dengan biaya perkara Rp 2,5 juta. Putusan pelanggaran etik pengacara ini baru kali pertama terjadi di Bali.

Pada sidang terbuka untuk umum di Aula Kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar itu, majelis MK yang terdiri atas Nyoman Budi Adnyana (ketua), Gde Muliarsana, Nyoman Sumanta, Ketut Rai Setiabudhi, dan IGN Sudiana menyatakan Suryadarma selaku pengacara terpidana seumur hidup kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group) terbukti melakukan pelanggaran berat dengan mengarahkan saksi Nengah Mercedana untuk mengatakan sesuatu yang tidak benar.

Diadilinya Suryadarma setelah Solodaritas Jurnalis Bali (SJB) mengadukan Suryadarma ke Peradi. Di dalamnya ada PWI Bali, PJI Bali, AJI Denpasar, Perwami Bali, dan PWI Reformasi). Dalam pertimbangan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, majelis berkesimpulan teradu melanggar pasal 7 huruf (e) tentang Kode Etik Advokat Indonesia.

"Selanjutnya majelis kehormatan Peradi Denpasar menghukum teradu dengan pemberhentian sementara selama enam bulan serta tidak melaksanakan praktik sebagai advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," tegas ketua majelis Budi Adnyana dalam pembacaan putusan kemarin.

DENPASAR - Sejarah baru diukir Majelis Kehormatan (MK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Denpasar. Kemarin (20/2), majelis etik berjumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News