Fokus Amplop Coklat dan Uang Rp 500 Juta

Kuasa Hukum Antasari Siap Ajukan Memori Banding

Fokus Amplop Coklat dan Uang Rp 500 Juta
dok jpnn
JAKARTA --Perlawanan Antasari Azhar atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dimulai pekan depan. Berkas memori banding mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah rampung dan segera diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI.

Ari Yusuf Amir, salah satu kuasa hukum Antasari, mengatakan, pihaknya menyoroti dua fakta yang menjadi alasan hakim dalam memvonis kliennya bersalah. Pertama, penyerahan amplop coklat yang berisi foto korban Nasrudin, rumah, dan mobilnya. Menurut hakim, amplop tersebut diserahkan Antasari kepada Wiliardi Wizar. "Satu-satunya saksi yang mengatakan itu adalah Sigid Haryo Wibisono dan itu sama dengan keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Ari kepada koran ini, kemarin (27/2).

Padahal, lanjut Ari, fakta dalam persidangan tidak mengungkapkan demikian. "Maka kami jelaskan (dalam memori banding), ada saksi-saksi lain di persidangan yang menyatakan bukan Antasari yang menyerahkan amplop itu," imbuh alumnus Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Kedua, penyerahan uang Rp 500 juta yang disebut hakim diserahkan ke Wiliardi atas persetujuan Antasari. "Itu juga dijelaskan oleh saksi Sigid. Padahal ada lima saksi yang menyatakan lain," beber Ari. Menurutnya, kelima saksi itu justru menjadi saksi yang meringankan bagi Antasari. "Tapi tidak dipertimbangkan," sambungnya.

JAKARTA --Perlawanan Antasari Azhar atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News