Guru Bantu Swasta Tak Bisa Diangkat CPNS

Guru Bantu Swasta Tak Bisa Diangkat CPNS
Guru Bantu Swasta Tak Bisa Diangkat CPNS
JAKARTA- Para guru bantu yang mengabdi di sekolah swasta tampaknya tak bisa berharap banyak menjadi CPNS. Sebab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tak bisa mengangkat mereka menjadi CPNS lewat jalur khusus (tanpa tes, red). Para guru swasta ini juga tidak bisa diikutsertakan seleksi dengan guru bantu honorer yang bertugas di sekolah negeri.

"Memang ada permintaan para guru bantu dari sekolah swasta juga diangkat atau disamakan dengan yang di sekolah negeri. Tapi itu tidak bisa dilakukan pemerintah karena mereka diangkat oleh bukan pejabat berwenang dalam hal ini kepala dinas Diknas atau Kementerian Agama," tutur Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, FX Dandung Indratno yang dihubungi JPNN, Jumat (5/3).

Sesuai peraturan pemerintah lanjutnya, pengangkatan guru bantu atau honorer harus oleh pejabat berwenang. Misalnya guru agama, diangkat oleh kadis Kementerian Agama. Demikian juga guru sekolah negeri diangkat oleh kadis Diknas.

"Masalah guru bantu timbul karena banyak yang pengangkatannya tidak sesuai aturan. Mereka diangkat oleh kepala sekolah atau yayasan sehingga tidak terdata. Kalau yang resmi kan terdata dan digaji oleh pemerintah," jelasnya.

JAKARTA- Para guru bantu yang mengabdi di sekolah swasta tampaknya tak bisa berharap banyak menjadi CPNS. Sebab Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News