3 Anggota TNI Bakar Pondok Warga

3 Anggota TNI Bakar Pondok Warga
3 Anggota TNI Bakar Pondok Warga
PALEMBANG – Tiga oknum TNI ini tak pantas dicontoh. Diduga hanya karena terjadi persengketaan lahan, mereka dengan gagah berani membakar pondok warga. Ketia oknum tersebut masing-masing Pelda Trisno Subagio (45), oknum Bamin Wanmil 07 Kodim 0418/Palembang; Kopka Hebson (42), oknum Ta Ramil 41807/Sukarami, dan Kopka Ibrahim (42), oknum Ta Yanrad 41807/Sukarami. Akibatnya, harus berurusan dengan Oditur Militer. 

Ketiga terdakwa dijerat Oditur Militer (Otmil) Letkol CHK Hasan SH melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ”Para terdakwa secara tanpa hak melakukan tindak melawan hukum dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” ungkap oditur Hasan, di hadapan majelis hakim dipimpin Letkol CHK Deddy Suryanto SH, dibantu hakim Mayor CHK FX Raga Sejati SH dan Mayor Laut (KH) Desman Wijaya SH, serta panitera pengganti Lettu CHK Hermizal.

Terungkap dalam persidangan, perusakan yang dilakukan para terdakwa itu berlangsung Jumat (27/11/2009) di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Sehari sebelumnya, terdakwa Pelda Trisno Subagio menghubungi terdakwa Kopka Hebson yang sedang piket di Koramil 07 Sukarami. Terdakwa Trisno mengajak terdakwa Hebson ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membakar pondok milik Bujung.

Keduanya sepakat bertemu di SPBU Km 16 Sukajadi, Kabupaten Banyuasin. Sebelum menuju ke TKP, terdakwa Trisno sempat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU tersebut. Setelah itu kedua terdakwa menjemput terdakwa Kopka Ibrahim yang sudah menunggu di Koramil 07 Sukarami. Ketiganya kemudian menuju ke lokasi kejadian.

PALEMBANG – Tiga oknum TNI ini tak pantas dicontoh. Diduga hanya karena terjadi persengketaan lahan, mereka dengan gagah berani membakar pondok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News