Pungutan Fuel Surcharge Ternyata Ilegal

Penumpang Rugi Rp5 Triliun, Sejumlah Maskapai Didenda

Pungutan Fuel Surcharge Ternyata Ilegal
Pungutan Fuel Surcharge Ternyata Ilegal
JAKARTA– Sejumlah maskapai penerbangan yang memungut fuel surcharge (biaya tambahan pengganti bahan bakar) kepada para penumpang, dinyatakan bersalah oleh oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Alasannya, karena pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak pernah memberikan kewenangan penetapan harga atau tarif kepada pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi atau perhimpunan. Karena itu, sejumlah masakapi penerbangan itu diwajibkan membayar denda dan ganti rugi kepada negara dengan besaran beragam.

“Berdasarkan alat bukti, fakta dan kesimpulan, serta mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-undang nomor 5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi memutuskan; menyatakan PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air,  PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, PT Kartika Airlines, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU  No.5 tahun 1999,” beber ketua Hakim Komisi, Dr Anna Maria Tri Anggraini SH MH, didampingi hakim anggota, Ir M Nawir Messi MSc dan Benny Pasaribu PhD.

Sementara, untuk PT Riau Airlines, PT Linus Airways, PT Trigana Air Service, dan PT Indonesia AirAsia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5 tahun 1999 oleh KPPU.

“KPPU menetapkan adanya kerugian masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp5.081.739.669.158 (Rp5,081 triliun) hingga Rp13.843.165.835.099 selama periode 2006 hingga 2009. Memerintahkan pembatalan perjanjian penetapan fuel surcharge baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang dilakukan oleh Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara Airlines, Mandala Airlines, Travel Express Aviation Service, Lion Mentari Airlines, Wings Abadi Airlines, Metro Batavia, Kartika Airlines,” papar Anna, seperti disampaikan oleh Ahmad Junaidi, juru bicara KPPU.

JAKARTA– Sejumlah maskapai penerbangan yang memungut fuel surcharge (biaya tambahan pengganti bahan bakar) kepada para penumpang, dinyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News