Pendaftaran Honorer Ditenggat 31 Agustus
Kamis, 15 Juli 2010 – 22:37 WIB
JAKARTA -- Pemerintah menetapkan tanggal 31 Agustus sebagai batas akhir atau deadline pemasukan formulir pendaftaran tenaga honorer yang gajinya dibiayai APBN/APBD. Sedang untuk honorer yang gajinya dari non APBN/APBD, batas akhirnya 31 Desember 2010. Penetapan batas waktu ini dianggap penting agar pemerintah mempunyai waktu cukup untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer.
"Batas pemasukan formulir pendaftaran tenaga honorer APBN/APBD paling lambat 31 Agustus 2010. Sedangkan yang non APBN/APBD adalah 31 Desember 2010," terang Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi FX Dandung Indratno kepada JPNN, Kamis (15/7).
Dijelaskan, deadline untuk honorer APBN/APBD lebih dipercepat karena mereka merupakan honorer tercecer dan yang diangkat duluan. "Sedangkan non APBN/APBD lebih panjang karena masuk penyelesaian kedua,” tutur Indratno.
Dijelaskannya, data tenaga honorer APBN/APBD yang memenuhi persyaratan dan disampaikan kepada kepala BKN setelah 30 Juni 2006 sampai tanggal dikeluarkan SE Menneg PAN&RB No 05 Tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010, dinyatakan tidak berlaku dan harus diusulkan kembali dengan formulir baru.
JAKARTA -- Pemerintah menetapkan tanggal 31 Agustus sebagai batas akhir atau deadline pemasukan formulir pendaftaran tenaga honorer yang gajinya
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei