Tak Bayar THR Denda Rp 50 Juta

Tak Bayar THR Denda Rp 50 Juta
Tak Bayar THR Denda Rp 50 Juta
BOGOR - Peringatan keras bagi perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta atau kurungan satu tahun. Pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Idul Fitri. Itu sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Menanggapi keputusan tersebut, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengaku sudah mulai mendata 300 perusahaan di Kota Bogor, dengan maksud bisa mengetahui perusahaan mana saja yang diprediksi terlambat dalam pembayaran THR. “Biasanya, perusahaan yang bermasalah atau kurang sehat berpotensi mengalami keterlambatan pembayaran atau bisa jadi tak membayarkan hak karyawannya,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan  Dinsosnakertrans Kota Bogor, Samson Purba .

Disebutkan Samson, hasil pendataan itu akan ditindaklanjuti dengan mendatangi beberapa perusahaan, sambil membawa surat pernyataan yang salah satu poinnya berisi kesanggupan perusahaan membayarkan THR pada tanggal yang ditetapkan. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya gejolak dari karyawan. Lagi pula, pemberian THR keagamaan bagi perusahaan ini sudah jelas juklak dan juknisnya dengan merujuk Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994. 

Peraturan menteri tenaga kerja tersebut mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. “Bagi perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi denda Rp50 juta atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” imbuhnya.

BOGOR - Peringatan keras bagi perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News