Grasi Syaukani Dicurigai untuk Alihkan Obral Remisi
Senin, 23 Agustus 2010 – 00:48 WIB
JAKARTA - Pemberian remisi yang diikuti dengan pembebasan bersyarat untuk para nara pidana (napi) perkara korupsi terus dipersoalkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium aroma tak sedap dalam pemberian remisi. Sebab, yang ramai di publik justru pemberitaan tentang grasi untuk Syaukani HR, mantan Bupati Kutai Kertanegara yang juga napi korupsi. "Seharusnya kita ingat korupsi itu merupakan hal-hal yang melawan asas kemanusiaan. Adalah hal yang bertentangan sekali jika napi korupsi dibebaskan dengan alasan asas kemanusiaan. Berarti pemerintah lebih memilih membebaskan koruptor daripada masyarakat luas," ucapnya.
Peneliti hukum ICW, Donald Fariz, menduga ada motif tertentu terkait grasi untuk Syaukani. "Saya khawatir pemberian grasi pada Syaukani itu ada motif tertentu. Jika dikaitkan dengan pemberian remisi pada orang terdekat istana, jangan-jangan ini politik mengalihkan isu. Sebab, publik lebih merespon pemberian grasi untuk Syaukani daripada pemberian remisi kepada orang dekat istana," ujar Donald kepada wartawan, Minggu (22/8).
Baca Juga:
Padahal, lanjut Donald, remisi untuk para napi korupsi termasuk untuk Aulia Pohan Cs terkesan mencurigakan dan ada kejanggalan dalam prosesnya. Donald mendasarkan pendapatnya bahwa pemberian grasi dan remisi dalam tindak pidana korupsi biasanya karena alasan kemanusiaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberian remisi yang diikuti dengan pembebasan bersyarat untuk para nara pidana (napi) perkara korupsi terus dipersoalkan. Indonesia Corruption
BERITA TERKAIT
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu
- Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, 6 BUMN Gelar Forum Edukasi Bersama KIP
- Terima Daulat Budaya Nusantara, Bamsoet Dukung Touring Kebudayaan Borobudur to Berlin
- Lisa Berharap Publik dan Pemerintah Membantu Selamatkan Anaknya
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak