Indonesia Kesulitan soal Proses Hukum 7 Nelayan Malaysia
Selasa, 24 Agustus 2010 – 23:32 WIB
JAKARTA - Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso, mengungkapkan bahwa Indonesia kesulitan melakukan proses hukum atas tujuh nelayan Malaysia yang ditangkap di perairan Kepri beberapa waktu lalu. Alasannya, karena tidak adanya barang bukti.
Berbicara pada Rapat Dnegar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Selasa (24/8), Aji mengatakan, dalam penanganan ilegal fishing setidaknya harus ada dua bukti, yaitu kapalnya dan alat tangkap, atau kapal dan ikannya. “Memang ada kendala besar dalam penyidikan terhadap 7 nelayan Malaysia itu. Karena dalam kasus ini barang buktinya sudah dirampas polisi Malaysia, maka kami mengalami hambatan. Penyelesaian diplomatik itu merupakan penyelesaian yang terbaik,” tuturnya.
Karenanya Aji menganggap pertukaran tujuh nelayan Malaysia dengan tiga pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam merupakan solusi diplomatik yang baik.
Selain itu, berdasarkan arahan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Aji Sularso juga diminta menyelesaikan masalah itu secara damai. “Arahan Pak Menko, agar masalah ini diselesaikan dengan baik dan damai,” ucapnya.
JAKARTA - Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso, mengungkapkan
BERITA TERKAIT
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Ampuh Lumpuhkan Serangan Iran, Iron Dome Israel Bikin Inggris Kepincut
- Resmi! Tetangga Amerika Serikat Ini Akui Kedaulatan Negara Palestina
- Sukses Gelar Latihan Dasar Kepemimpinan 2024, PPI Jerman: Wadah Menuju Indonesia Emas
- Israel Siap Menyerbu Rafah, Gaza Bakal Makin Berdarah
- China Menilai Amerika Serikat Munafik, Sorot Bantuan untuk Ukraina