Perintahkan Razia PNS 'Warung Kopi'
Sabtu, 18 September 2010 – 12:46 WIB
ANAMBAS - Sudah menjadi rahasia umum, banyak PNS di daerah yang keluyuran pada jam kerja. Para aparat yang digaji dengan uang rakyt itu biasanya nongkrong di warung makan, restoran, dan paling sering di warung kopi. Karenanya, ada istilah "PNS Warung Kopi". Dia meminta laporang mengenai identitas yang suka nongkrong itu. "Kalau ada yang nongkrong-nongkrong di kedai saat jam kerja, catat namanya dan segera laporkan," kata Tengku, serius. Instruksi ini disampaikan Tengu saat memimpin apel bersama di halaman Kantor Bupati, kemarin. Sayangnya, saat itu Kepala Kantor Satpol PP Anambas, Budi Setiawan, justru tidak hadir dalam apel.
Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin, mulai jengkel dengan kelompok PNS pemalas itu. Karenanya, dia meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggelar razia pegawai "nakal" secara rutin. Langkah ini sebagai upaya penegakan kedisiplinan pegawai sesuai yang tertuang dalam Perbup Nomor 7.a Tahun 2010. "Percuma Perbup dibuat kalau tidak dijalankan," kata Tengku Mukhtarudin, Jumat (17/9).
Baca Juga:
Dijelaskan Mukhtar, sasaran razia ini adalah warung kopi, rumah makan, restoran atau tempat-tempat sejenisnya. Jika ada pegawai yang kedapatan sedang berada di tempat-tempat tersebut saat jam kerja, maka harus dilaporkan dan dijatuhi sanksi sesuai yang termaktub dalam Perbup Nomor 7.a tahun 2010.
Baca Juga:
ANAMBAS - Sudah menjadi rahasia umum, banyak PNS di daerah yang keluyuran pada jam kerja. Para aparat yang digaji dengan uang rakyt itu biasanya
BERITA TERKAIT
- Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak