Menhub Diberi Sanksi?

Ke Lokasi, Menkes Dahului Menhub

Menhub Diberi Sanksi?
Menhub Diberi Sanksi?
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar siapa saja yang dianggap lalai dalam tragedi tabrakan dua kereta api itu diberi sanksi. "Siapapun yang lalai agar diberikan sanksi yang setimpal dengan kesalahannya," kata Julian Aldrin Pasha, juru bicara presiden, di Kantor Presiden, kemarin (10/2).

Julian mengatakan, peristiwa kecelakaan KA tersebut merupakan kejadian yang mendapat perhatian secara khusus dari Presiden SBY. Julian memang belum bisa membeberkan siapa saja yang kemungkinan bakal mendapatkan sanksi. Dia memastikan, pemerintah tidak akan mentolerir kesalahan yang memicu terganggunya rasa keamanan pengguna transportasi publik tersebut. "Nanti dilihat bagaimana keseriusan hal yang dilanggar," ujar mantan direktur program Pascasarjana FISIP Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Diduga kuat sanksi akan diberikan Presiden kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi sebagai penanggungjawab otoritas perhubungan nasional. Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Julian tidak mengelak namun juga tidak membenarkan. "Kita lihat hasil investigasi. Kalau sulit diterima, kita perlu memberi sanksi yang tepat," jawab Julian.

Dalam masa kritis ini, lanjut Julian, Presiden telah memerintahkan Menhub Freddy Numberi, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, dan Meneg BUMN Mustafa Abubakar untuk bertindak menangani permasalahan itu. Dirjen Perhubungan Darat dan Dirut Kereta Api juga diminta proaktif melakukan investigasi menyeluruh atas penyebab terjadinya kecelakaan.

JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar siapa saja yang dianggap lalai dalam tragedi tabrakan dua kereta api itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News