KPPU Bantah Hambat Investasi

Terkait Denda Rp 25 Miliar Terhadap Pfizer - Dxa

KPPU Bantah Hambat Investasi
KPPU Bantah Hambat Investasi

JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah keputusan memberikan sanksi denda sebesar Rp. 25 miliar kepada dua perusahaan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi Indonesia. Namun sebaliknya, KPPU berpendapat, sanksi itu justru dapat menciptakan kepastian berusaha. Sebab, kepastian berusaha diukur dari iklim yang kondusif.

"Bagaimana menciptakan iklim kondusif ya lewat penegakan hukum. Seperti hukum persaingan, keamanan, regulasi yang baik. Nah, yang kita lakukan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di Indonesia," kata Komisioner KPPU Ahmad Ramadhan Siregar pada sejumlah wartawan usai workshop tentang persaingan usaha industri farmasi, Senin (11/10).

Dia menilai saat ini di industri farmasi Indonesia, ada indikasi kerja sama antara produsen yang mengarah ke kartel maupun produsen dengan distributor yang bersifat eksklusif. Di samping potensi penyalahgunaan posisi dominan atau penguasaan pasar oleh produsen farmasi, khususnya di kelas terapi tertentu (paten, off paten/originator).

"Menjadi dominan atau monopoli tidak masalah. Yang salah adalah praktik monopoli dan ini jelas dilarang dalam undang-undang," kata Komisioner KPPU Ahmad Ramadhan Siregar pada sejumlah wartawan usai workshop tentang persaingan usaha industri farmasi, Senin (11/10).

JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah keputusan memberikan sanksi denda sebesar Rp. 25 miliar kepada dua perusahaan PT Pfizer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News