KPPU Buru Industri Farmasi

Pfizer dan Dexa Medica Didenda Rp25 M

KPPU Buru Industri Farmasi
KPPU Buru Industri Farmasi
JAKARTA - Usai menetapkan sanksi pada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica berupa denda masing-masing Rp25 miliar, langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki penyimpangan di industri farmasi tidak berhenti. Bahkan saat ini ada beberapa industri farmasi menengah dan besar yang sedang diinvestigasi.

"Saat ini, kami sedang menginvestigasi beberapa industri farmasi terkait penyimpangan persaingan usaha," kata Komisioner KPPU Ahmad Ramadhan Siregar kepada JPNN, Jumat (15/10).

Ditanya perusahaan mana saja yang diselidiki, Ahmad enggan menyebutkannya. "Nanti saja, kalau sudah lengkap bukti kesalahan mereka, kita ekspos secara terbuka. Kalau sekarang nanti mereka bisa menghilangkan barang bukti."

Dia pun belum bersedia menyebut dugaan penyimpangan yang dilakukan industri farmasi tersebut. Ahmad hanya menyebut, saat ini di dalam industri farmasi ada indikasi kerja sama antara produsen yang mengarah ke kartel maupun produsen dengan distributor yang bersifat eksklusif. Di samping potensi penyalahgunaan posisi dominan atau penguasaan pasar oleh produsen farmasi, khususnya di kelas terapi tertentu.

JAKARTA - Usai menetapkan sanksi pada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica berupa denda masing-masing Rp25 miliar, langkah Komisi Pengawas Persaingan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News