KPPU Buru Industri Farmasi
Pfizer dan Dexa Medica Didenda Rp25 M
Jumat, 15 Oktober 2010 – 17:31 WIB
JAKARTA - Usai menetapkan sanksi pada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica berupa denda masing-masing Rp25 miliar, langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki penyimpangan di industri farmasi tidak berhenti. Bahkan saat ini ada beberapa industri farmasi menengah dan besar yang sedang diinvestigasi. Dia pun belum bersedia menyebut dugaan penyimpangan yang dilakukan industri farmasi tersebut. Ahmad hanya menyebut, saat ini di dalam industri farmasi ada indikasi kerja sama antara produsen yang mengarah ke kartel maupun produsen dengan distributor yang bersifat eksklusif. Di samping potensi penyalahgunaan posisi dominan atau penguasaan pasar oleh produsen farmasi, khususnya di kelas terapi tertentu.
"Saat ini, kami sedang menginvestigasi beberapa industri farmasi terkait penyimpangan persaingan usaha," kata Komisioner KPPU Ahmad Ramadhan Siregar kepada JPNN, Jumat (15/10).
Baca Juga:
Ditanya perusahaan mana saja yang diselidiki, Ahmad enggan menyebutkannya. "Nanti saja, kalau sudah lengkap bukti kesalahan mereka, kita ekspos secara terbuka. Kalau sekarang nanti mereka bisa menghilangkan barang bukti."
Baca Juga:
JAKARTA - Usai menetapkan sanksi pada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica berupa denda masing-masing Rp25 miliar, langkah Komisi Pengawas Persaingan
BERITA TERKAIT
- PIP Makassar Buka Diklat Peningkatan Keahlian, Buruan Daftar!
- Menkominfo: Kami Siap Perang
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Transisi Pemerintahan, Taufan Rahmadi Singgung soal Prioritas Pariwisata Indonesia
- 200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama
- Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion