Kepsek Diangkat Karena Kompetensi Akademik
Jumat, 29 Oktober 2010 – 18:10 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional mengingatkan kepada para bupati dan walikota bahwa pengangkatan kepala sekolah bukan karena alasan politis, melainkan utamakan kompetensi akademik. Sosialisasi aturan itu terus dilakukan oleh instansi pimpinan menteri Muhammad Nuh itu. Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi mengatakan pemerintah daerah wajib memperhatikan tingkat akademik calon kepala sekolah, sebelum diangkat menjadi kepala sekolah (Kepsek).
"Sering ada kasus pemerintah daerah melakukan pengangkatan kepala sekolah tidak memperhatikan kemampuan akademik calon kepala sekolah,” ungkap Baedhowi di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (29/10).
Baca Juga:
Padahal, kata Baedhowi, kualitas dan kompetensi seorang Kepsek juga bisa mempengaruhi mutu sekolah. Makanya, dia menyarankan agar penentuan Kepsek baru harus disesuaikan dengan Permendiknas No.28/2010 tentang penugasan guru menjadi Kepala Sekolah.
Peraturan tersebut merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.162/U/2003 tentang pedoman penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional mengingatkan kepada para bupati dan walikota bahwa pengangkatan kepala sekolah bukan karena alasan politis,
BERITA TERKAIT
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama