Kepsek Diangkat Karena Kompetensi Akademik

Kepsek Diangkat Karena Kompetensi Akademik
Kepsek Diangkat Karena Kompetensi Akademik
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional mengingatkan kepada para bupati dan walikota bahwa pengangkatan kepala sekolah bukan karena alasan politis, melainkan utamakan kompetensi akademik. Sosialisasi aturan itu terus dilakukan oleh instansi pimpinan menteri Muhammad Nuh itu. Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi mengatakan pemerintah daerah wajib  memperhatikan tingkat akademik calon kepala sekolah, sebelum diangkat menjadi kepala sekolah (Kepsek).

"Sering ada kasus pemerintah daerah melakukan pengangkatan kepala sekolah tidak memperhatikan kemampuan akademik calon kepala sekolah,” ungkap Baedhowi di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (29/10).

Padahal, kata Baedhowi, kualitas dan kompetensi seorang Kepsek juga bisa mempengaruhi mutu sekolah. Makanya, dia menyarankan agar penentuan Kepsek baru harus disesuaikan dengan Permendiknas No.28/2010 tentang penugasan guru menjadi Kepala Sekolah.

Peraturan tersebut merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional  No.162/U/2003 tentang pedoman penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional mengingatkan kepada para bupati dan walikota bahwa pengangkatan kepala sekolah bukan karena alasan politis,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News