Sertifikasi Guru Non PNS Diperpanjang
Jumat, 29 Oktober 2010 – 19:18 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi mengatakan inpassing (sertifikasi) guru non pegawai negeri sipil (PNS) yang semula ditarget rampung pada Oktober 2010, akhirnya diperpanjang satu tahun, yakni berakhir Oktober 2011. Inpassing guru bukan PNS adalah proses penyesuaian kepangkatan guru bukan PNS dengan kepangkatan guru PNS. Penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka kreditnya, juga bukan hanya sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus demi tertib administrasi guru bukan PNS.
Baedhowi menjelaskan, perpanjangan masa inpassing guru ini ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.22 tahun 2010, yang merupakan perubahan dari Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007 tentang penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil.
“Dalam aturan sebelumnya, inpassing guru ini akan berakhir pada Oktober 2010, namun Permendiknas yang baru merupakan penetapan perpanjangan proses inpassing,” terang Baedhowi di gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (29/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi
BERITA TERKAIT
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama