Pasal Makar Perlu Direvisi
Selasa, 02 November 2010 – 08:30 WIB
JAYAPURA - Aktivis LSM yang biasa mengadvokasi kasus-kasus makar di Papua, Johanis Maturbongs mengajurkan agar pasal-pasal makar perlu dipertimbangkan atau direvisi kembali isinya, sebab jika pasal-pasal makar tersebut dikenakan, maka orang-orang yang melakukan unjuk rasa atau aksi yang mengkritis pemerintah, terutama aksi yang bersifat menuntut kebebasan dalam hal demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga bisa dianggap makar. Dikatakan, dari berbagai kasus yang pernah ditanganinya, para aktivis yang menutut demokrasi, kesamaan dalam hukum, menuntut keadilan dari negara bahkan masyarakat sipil pun tidak tahu menahu dalam berbagai aksi protes terhadap negara atau pemerintah itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal makar.
Menurut Maturbongs, menyampaikan aspirasi dalam ruang demokrasi sangat penting, karena setiap manusia mempunyai hak untuk menyampaiakan pendapat di muka umum.
Baca Juga:
"Menyampaikan pendapat atau aspirasi di muka umum merupakan bagian yang tak di terpisahkan dari hak-hak politik yang mendasar," ujarnya ketika menjadi panelis dalam dalam peluncuran dan bedah buku International Parliamentarian For West Papua (IPWP) dan Peradilan Makar, buku yang ditulis oleh Sendius Wonda dan Markus Haluk, di aula Sekolah Tinggi Theologia IZ. Kijne Abepura, Senin (1/11).
Baca Juga:
JAYAPURA - Aktivis LSM yang biasa mengadvokasi kasus-kasus makar di Papua, Johanis Maturbongs mengajurkan agar pasal-pasal makar perlu dipertimbangkan
BERITA TERKAIT
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri