Hakim MK 1.000 Persen Bebas Suap

Hakim MK 1.000 Persen Bebas Suap
Hakim MK 1.000 Persen Bebas Suap
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD telah menunjuk pengamat hukum tata negara Refly Harun sebagai ketua Tim Investigasi dugaan makelar perkara di tubuh MK. Namun, Refly belum siap sepenuhnya menjalankan amanahnya tersebut. Refly meminta waktu tambahan. Seharusnya mulai efektif bekerja Senin, tapi ditunda Rabu. Di samping itu, menurut Mahfud, Refly juga meminta perangkat lainnya dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua Tim Investigasi. Berikut petikan wawancara khusus INDOPOS (grup JPNN) dengan Mahfud MD di ruang kerjanya, 2 November 2010.

Refly mengusulkan ICW masuk Tim Investigasi. Komentar Anda?

Saya setuju. Saya memang meminta Refly untuk mengusulkan anggota tim. Dari ICW boleh, siapapun juga boleh, bahkan malaikat pun juga boleh, kalau mau dan bisa.


ICW juga minta agar Tim melibatkan unsur KPK supaya lebih pro justicia?

Saya bahkan bisa beri lebih dari itu kok, bukan hanya melibatkan KPK dalam Tim. Asal Refly berani, justru saya akan langsung melapor ke KPK atau Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam tiga kasus yang dia sebutkan dalam tulisannya di surat kabar.


Apa maksud Anda ’asal berani’?

Dia harus berani dimintai keterangan terlebih dulu oleh KPK, untuk menyebut siapa orang-orang yang didengar, bahkan katanya melihat secara langsung adanya penyuapan terhadap hakim MK. Itu saja saya pikir. Setelah itu selanjutnya biar KPK yang memeriksa orang-orang dimaksud, untuk menemukan hakim-hakim MK yang katanya terlibat dalam penyuapan atau mafia perkara.

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD telah menunjuk pengamat hukum tata negara Refly Harun sebagai ketua Tim Investigasi dugaan makelar perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News