Upah Pungut Dilarang, Kada Bisa Nikmati Insentif Pajak

Upah Pungut Dilarang, Kada Bisa Nikmati Insentif Pajak
Upah Pungut Dilarang, Kada Bisa Nikmati Insentif Pajak
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah telah meniadakan upah pungut bagi kepala daerah.

Namun demikian, kepala daerah dan wakil kepala daerah masih dimungkinkan menerima insentif dari hasil PDRB. Pasalnya dalam PP yang diberlakukan sejak 18 Oktober 2010 itu, diatur pula tentang pihak-pihak di daerah termasuk kepala dan wakil kepala daerah yang dapat menerima insentif hasil pungutan PDRB.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat ditemui usai menutup acara pembekalan bagi kepala daerah di kantor Badan Litbang Kemendagri di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (4/11) petang, menyatakan, aturan baru itu memang memungkinkan daerah menerima insentif dari pungutan PDRB. Insentif itu diberikan untuk mendongkrak kinerja instansi pemungut, menambah semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Pemda, menambah pendapatan daerah, serta memperbaiki pelayanan kepada masyarakaat.

Hanya saja Mendagri dengan tegas membantah jika aturan baru itu disebut sebagai hasil daur ulang aturan tentang upah pungut. “Sekarang lebih jelas, karena ada batasannya. Insentif itu bukan upah pungut. Bahkan Mendagri saja tak terima itu lagi. Pejabat Polri tak ada lagi. Betul-betul untuk aparat daerah,” tandas Mendagri.

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News