Refly Sayangkan MK Akan Pidanakan Dirinya
Minggu, 07 November 2010 – 07:17 WIB
JAKARTA -- Advokat Refly Harun menyayangkan upaya Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memidanakan dirinya jika tak mampu mengungkap hakim konstitusi penerima suap. Sebagai ketua tim investigasi, dirinya hanya membantu lembaga pimpinan Mahfud M.D.itu untuk mengkonfirmasi isu suap tersebut. MK memberi waktu Refly dan anggota tim hingga akhir November untuk mencari hakim konstitusi penerima suap. Jika tidak mampu melakukannya, MK akan melaporkan Refly dengan pidana pencemaran nama baik, penyiaran berita bohong, dan fitnah. Dia bisa diancam hukuman dua tahun hingga sepuluh tahun.
"MK bukan lembaga yang kebal kritik. Saya melakukan itu karena saya cinta MK. Apakah karena tulisan saya itu kemudian saya dipidanakan? Itu semata kritik untuk MK," kata Refly saat dihubungi kemarin (6/11).
Baca Juga:
Seperti diwartakan, empat anggota tim investigasi dugaan suap di MK telah dibentuk. Mereka adalah Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti, advokat senior Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjojanto, dan pengamat hukum tata negara Saldi Isra.
Baca Juga:
JAKARTA -- Advokat Refly Harun menyayangkan upaya Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memidanakan dirinya jika tak mampu mengungkap hakim konstitusi
BERITA TERKAIT
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri