Refly Sayangkan MK Akan Pidanakan Dirinya

Refly Sayangkan MK Akan Pidanakan Dirinya
Refly Sayangkan MK Akan Pidanakan Dirinya
JAKARTA -- Advokat Refly Harun menyayangkan upaya Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memidanakan dirinya jika tak mampu mengungkap hakim konstitusi penerima suap. Sebagai ketua tim investigasi, dirinya hanya membantu lembaga pimpinan Mahfud M.D.itu untuk mengkonfirmasi isu suap tersebut.

"MK bukan lembaga yang kebal kritik. Saya melakukan itu karena saya cinta MK. Apakah karena tulisan saya itu kemudian saya dipidanakan? Itu semata kritik untuk MK," kata Refly saat dihubungi kemarin (6/11).

Seperti diwartakan, empat anggota tim investigasi dugaan suap di MK telah dibentuk. Mereka adalah Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti, advokat senior Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjojanto, dan pengamat hukum tata negara Saldi Isra.

MK memberi waktu Refly dan anggota tim hingga akhir November untuk mencari hakim konstitusi penerima suap. Jika tidak mampu melakukannya, MK akan melaporkan Refly dengan pidana pencemaran nama baik, penyiaran berita bohong, dan fitnah. Dia bisa diancam hukuman dua tahun hingga sepuluh tahun.

JAKARTA -- Advokat Refly Harun menyayangkan upaya Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memidanakan dirinya jika tak mampu mengungkap hakim konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News