Cristiany-Sony Pimpin Minahasa Selatan
MK Tolak Gugatan Asiano- Estelita
Kamis, 18 November 2010 – 17:38 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) yang diajukan oleh pasangan Asiano Gamy Kawatu- Estelita Runtuwene. Majelis Hakim MK yang diketuai Mahfud MD menyatakan dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan tersebut tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum. “Majelis Hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD dalam konklusinya pada sidang dengan agenda putusan di gedung MK, Kamis (17/11). Akan tetapi, menurut Fadhil, jika mencermati saksi yang diajukan maka sama sekali tak mencerminkan adanya keterlibatan pihak terkait dalam hal ini pasangan terpilih Christiany Paruntu-Sonny Tandayu dalam proses pembelian motor secara kredit tersebut. Terlebih, menurut Fadhil, saksi dari pihak Adira Finance tak hadir ke MK meski sudah diminta secara resmi sehingga menurutnya MK kesulitan untuk mengusut hal tersebut.
Pasangan Asiano-Estelita mendalilkan adanya dugaan suap kepada para Hukum Tua di Minsel dengan cara membagi-bagikan 110 unit sepeda motor. Namun, menurut Hakim Fadhil Sumadi, dari bukti-bukti yang diajukan hanya terdapat 55 orang yang menerima sepeda motor.
Sepeda motor itu, lanjutnya, dibeli secara bertahap dari bulan Juli, Agustus, hingga September. Sehingga, total keesluruhan berjumlah 55 unit. Sistem pembelian sepeda motor itu sendiri terungkap dengan cara pembiayaan kredit fiducia melalui perusahaan pembayaran dalam hal ini Adira Finance.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) yang diajukan oleh pasangan Asiano Gamy Kawatu- Estelita
BERITA TERKAIT
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
- 559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
- 2.764 Honorer jadi PPPK, Hj Indah: Ini Berkah Doa Orang Tua
- Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember
- Warga Family Residence Pekanbaru Kaget dengan Kemunculan Hewan Ini
- Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR