Misbakhun Cuma Setahun, Jaksa Wajib Banding
Kamis, 18 November 2010 – 18:33 WIB
JAKARTA - Banding terhadap vonis setahun penjara yang dijatuhkan untuk politisi PKS Muhammad Misbakhun dinilai sudah sesuai prosedur. Alasannya, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut jauh dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara. "Vonis yang kurang dari 50 persen dari tuntutan, wajib banding. Jaksa nggak usah diperintah atasan pun, banding. Itu sudah protap," ucap Plt Jaksa Agung Darmono, Kamis (18/11). Karena itulah, Darmono membantah ada intervensi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar kejaksaan banding. "Nggak, nggak ada intervensi.
Kita tinggal nunggu proses (bandingnya) saja," kata Darmono.
Vonis Misbakhun dipersoalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka rapat koordinasi kabinet terbatas Selasa (16/11). Menurut Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini, vonis tersebut terlalu ringan.
Presiden dua kali menyatakan takkan mengintervensi perkara Misbakhun, namun tak menjelaskan kenapa perkara itu menjadi penting bagi dia. Pernyataannya diulangi Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto yang mengulangi soal tak adanya intervensi kasus Misbakhun sampai empat kali.
JAKARTA - Banding terhadap vonis setahun penjara yang dijatuhkan untuk politisi PKS Muhammad Misbakhun dinilai sudah sesuai prosedur. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Apurva Kempinski Bali Pamerkan Naskah Berusia Berabad-abad Zaman Majapahit
- Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Minibus Pengangkut Pengantin Masuk Jurang di Trenggalek, 1 Orang Tewas
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung