KPU Minsel Segerakan Pelantikan 'PanTas'
Kamis, 18 November 2010 – 19:51 WIB
JAKARTA - Kemenangan telak pasangan Christiany Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) yang disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pilkada Minahasa Selatan (Minsel), disambut gembira oleh para pendukung bupati/wakil bupati usungan Partai Golkar tersebut. KPU Minsel pun berjanji akan secepatnya melaksanakan putusan MK tersebut. Sementara itu, Victor Nadapdap, kuasa hukum PanTas yang dihubungi terpisah, mengatakan (masih) akan memproses masalah tudingan suap terhadap Ketua KPU Minsel. Menurutnya, kasus tersebut akan dibawa ke Polda, karena sudah termasuk tindakan pidana berupa pencemaran nama baik.
"Kan sudah jelas siapa pemenang Pilkada Minsel yang sah. Jadi, proses sekarang adalah mengurus segala keperluan untuk syarat pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," kata Ketua KPU Minsel, Yurnie Sendow, di Gedung MK, Kamis (18/11).
Baca Juga:
Yurnie pun mengaku lega, karena dalil pasangan Asiano Gammy Kawati-Esterlita Runtuwene semuanya ditolak oleh mahkamah. "Yang paling utama, soal suap dan money politic itu tidak terbukti. Jadi saya bisa menegakkan kepala saya di hadapan masyarakat Minsel," ucapnya pula.
Baca Juga:
JAKARTA - Kemenangan telak pasangan Christiany Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) yang disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pilkada Minahasa
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN