Kamis, 23 Februari 2012  
   
POLITIK - PILKADA
Kamis, 18 November 2010 , 19:51:00

JAKARTA - Kemenangan telak pasangan Christiany Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) yang disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pilkada Minahasa Selatan (Minsel), disambut gembira oleh para pendukung bupati/wakil bupati usungan Partai Golkar tersebut. KPU Minsel pun berjanji akan secepatnya melaksanakan putusan MK tersebut.

"Kan sudah jelas siapa pemenang Pilkada Minsel yang sah. Jadi, proses sekarang adalah mengurus segala keperluan untuk syarat pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," kata Ketua KPU Minsel, Yurnie Sendow, di Gedung MK, Kamis (18/11).

Yurnie pun mengaku lega, karena dalil pasangan Asiano Gammy Kawati-Esterlita Runtuwene semuanya ditolak oleh mahkamah. "Yang paling utama, soal suap dan money politic itu tidak terbukti. Jadi saya bisa menegakkan kepala saya di hadapan masyarakat Minsel," ucapnya pula.

Sementara itu, Victor Nadapdap, kuasa hukum PanTas yang dihubungi terpisah, mengatakan (masih) akan memproses masalah tudingan suap terhadap Ketua KPU Minsel. Menurutnya, kasus tersebut akan dibawa ke Polda, karena sudah termasuk tindakan pidana berupa pencemaran nama baik.

"Karena keputusannya sudah ada, maka kami akan menuntut balik. Langkah pertama, yang akan melaporkan ke Polda adalah Ketua KPU Minsel. Setelah itu klien kami," tandasnya. Victor menambahkan, tindakan ini dilakukan untuk memberi pelajaran, agar jangan sampai mengajukan gugatan yang tidak punya bukti kuat. (esy/wdi/jpnn)

RELATED NEWS


Komentar (1)

Nama :
Email :
Komentar :
  1. 19.11.2010,
    11:28
    nancy nusi
    ALHAMDULILLAH ahirnya doa saya di kabulkan oleh sang-KHALIK.kemenangan ada di tangan PANTAS.capt jo siapkan tu pelantikan,dari tong so nda sabar PANTAS m pimpin ni minsel apalagi tong penjual buah slalu jo ja dapa user.hidup PANTAS
Advertisement

 
Dahlan Iskan
Kalau Rapat, Tidak Perlu Lagi Makanan ...

   
Advertisement
Suryadharma Ali
Terkait Jamaah, Perlu Pertimbangan M ...

Don Kardono
Diplomasi ’’Peci’’ Gaya Niam ...

   
Advertisement
Advertisement